Persyaratan Upload gambar untuk proses KYC :
- Terdapat foto diri pemilik identitas pada gambar Paspor/SIM/EKTP/KTP .
- Gambar identitas, foto pemilik identitas, dan gambar swafoto/selfie tidak terpotong.
- Format gambar adalah jpg. / jpeg. / png dan berwarna.
- Ukuran gambar tidak lebih dari 1 MB.
- Tulisan pada gambar dapat terbaca dengan jelas
- Gambar tegak lurus (tidak miring 90” atau 180').
- Gambar boleh ada watermark tipis selama tulisan pada ID masih terbaca jelas.
- Masa berlaku dari gambar identitas minimal 6 bulan terhitung dari tanggal registrasi.
- Terdapat halaman atas/sebelah yang tercantum logo/lambang negara atau terdapat peraturan negara (khusus paspor).
Gambar yang tidak diperbolehkan untuk proses KYC
- Gambar milik orang lain atau gambar bersama orang lain.
- Gambar diri (swafoto/selfie) tidak sesuai dengan foto di identitas.
- Gambar ID terbalik (mirrored).
- Tulisan di ID / foto pemilik terhalangi.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie terlalu gelap.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie buram.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie terlalu kecil.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie hasil editan/potoshop.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie hitam putih / photocopy.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie terhalangi pantulan cahaya.
- Gambar ID maupun gambar swafoto/selfie terpotong pada tulisan dan poto pemilik.